Minggu, 03 Juni 2018

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


       Kata  monopoli  berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara sederhana orang lantas memberi pengertian monoopli sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa tertentu. (Arie Siswanto:2002). Monopoli adalah suatu bentuk penguasaan atas produksi dan pemasaran barang yang dilakukan oleh  kelompok tertentu. Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum serta menghambat persaingan usaha. Pelaku usaha adalah setiap orang atau badan usaha yang berbentuk hukum maupun bukan badan hukum untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.

        Dalam melakukan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi yang  memperhatikan keseimbangan antara kepentingan umum dengan  pelaku usaha.(Rachmadi Usman:(2004). Suatu perusahaan melakukan suatu usaha dengan tidak sehat bisa dengan cara mengurangi bahan produksinya. Hal ini bertujuan untuk memperoleh lebih banyak keuntungan tanpa memikirkan konsumennya. (Sembiring Sentosa:(2004). Adapun kegiatan yang dilarang dalam anti monopoli, diantaranya : monopoli, monopsoni, penguasan pasar, persekongkolan, posisi dominan, jabatan rangkap, pemilikan saham, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Perjanjian yang dilarang diantaranya : oligopoli , penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, intergrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri.

         Keberadaan undang-undang anti monopoli menjadi tolok ukur pemerintah dalam mengatur kegiatan bisnis yang sehat. Hal ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adapasi ekonomi bangsa. Dan diharapkan kemampuan bersaing dengan produk Negara asing dalam rangka perdagangan bebas(Munir Fuandy:(1999). Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah melakukan penelitian, penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam pasal 47 ayat (2)UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok, sementara pidana tambahan dijelaskan dalam pasal 49 (Budi Insan Maulana:(2000).

Daftar Pustaka

Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, 2000. Seri Hukum Bisnis : Anti Monopoli. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Usman, Rachmadi. 2004. Hukum Persaingan Usaha. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Fuady, Munir. 1999. Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Maulana, Budi Insan. 2000. Catatan Singkat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Siswanto, arie. 2002. Hukum Persaingan Usaha. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Sentosa, Sembiring. 2004. Hukum Dagang. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Ade, Maman. 2005. Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Ghalia Inonesia. Bogor.