Kata monopoli berasal dari kata Yunani ‘Monos’ yang berarti
sendiri dan ‘Polein’ yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut secara
sederhana orang lantas memberi pengertian monoopli sebagai suatu kondisi dimana
hanya ada satu penjual yang menawarkan (supply) suatu barang atau jasa
tertentu. (Arie Siswanto:2002). Monopoli adalah suatu bentuk
penguasaan atas produksi dan pemasaran barang yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Persaingan usaha tidak
sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi
dan pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau
melawan hukum serta menghambat persaingan usaha. Pelaku usaha adalah setiap
orang atau badan usaha yang berbentuk hukum maupun bukan badan hukum untuk
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Dalam melakukan
usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi yang memperhatikan keseimbangan antara kepentingan
umum dengan pelaku usaha.(Rachmadi
Usman:(2004). Suatu perusahaan melakukan suatu usaha dengan tidak sehat bisa
dengan cara mengurangi bahan produksinya. Hal ini bertujuan untuk memperoleh
lebih banyak keuntungan tanpa memikirkan konsumennya. (Sembiring Sentosa:(2004).
Adapun kegiatan yang dilarang dalam anti monopoli, diantaranya : monopoli,
monopsoni, penguasan pasar, persekongkolan, posisi dominan, jabatan rangkap,
pemilikan saham, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Perjanjian yang
dilarang diantaranya : oligopoli , penetapan harga, pembagian wilayah,
pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, intergrasi vertikal, perjanjian
tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri.
Keberadaan
undang-undang anti monopoli menjadi tolok ukur pemerintah dalam mengatur
kegiatan bisnis yang sehat. Hal ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi,
investasi dan kemampuan adapasi ekonomi bangsa. Dan diharapkan kemampuan
bersaing dengan produk Negara asing dalam rangka perdagangan bebas(Munir
Fuandy:(1999). Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) adalah melakukan penelitian, penyelidikan mengenai ada
tidaknya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang
sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha
yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi
administratif diatur dalam pasal 47 ayat (2)UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan
kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur
mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok, sementara
pidana tambahan dijelaskan dalam pasal 49 (Budi Insan Maulana:(2000).
Daftar Pustaka
Widjaja, Gunawan
dan Ahmad Yani, 2000. Seri Hukum Bisnis :
Anti Monopoli. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Usman, Rachmadi.
2004. Hukum Persaingan Usaha. Ghalia
Indonesia. Jakarta.
Fuady, Munir.
1999. Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era
Persaingan Sehat. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Maulana, Budi
Insan. 2000. Catatan Singkat
Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Siswanto, arie.
2002. Hukum Persaingan Usaha. Ghalia
Indonesia. Jakarta.
Sentosa,
Sembiring. 2004. Hukum Dagang. Citra
Aditya Bakti. Bandung.
Ade, Maman.
2005. Aspek Hukum dalam Ekonomi Global.
Ghalia Inonesia. Bogor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar