Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan bahwa pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Jadi, sengketa adalah perilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut: Negosiasi (perundingan) merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga. Enquiry (penyelidikan)
dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta. Good offices (jasa-jasa baik) dimana pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Sistem
Alternatif Yang Dikembangkan dalah mediasi. Mediasi berarti menengahi atau
penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem
mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari
pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa
sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation
(berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang
bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain.
Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran
dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian
yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi
adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi,
mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari
kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan
terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari
kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have
may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no
the way).
Daftar
Pustaka
Abdurrasyid,
priyatna, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar,
Jakarta : PT. Fikahati Aneska Dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, 2002.
Siburian,
Paustinus, Arbitrase Online ( Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdagangan
Secara Elektronik), Jakarta : Djambatan, 2004.
Iklan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar