Kamis, 31 Mei 2018

Penyelesaian Sengketa Ekonomi



      Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan bahwa pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. Jadi, sengketa adalah perilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

       Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut: Negosiasi (perundingan) merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga. Enquiry (penyelidikan)
dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta. Good offices (jasa-jasa baik) dimana pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

       Sistem Alternatif Yang Dikembangkan dalah mediasi. Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain. Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).
Daftar Pustaka
Abdurrasyid, priyatna, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar, Jakarta : PT. Fikahati Aneska Dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, 2002.
Siburian, Paustinus, Arbitrase Online ( Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdagangan Secara Elektronik), Jakarta : Djambatan, 2004.
Iklan

Hak Kekayaan Intelektual


      Kekayaan Intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

      Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia. Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia. Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Daftar Pustaka
Agus, Sardjono, 2010. Hak Kekayaan Interktual & Pengetahuan Tradisional.Bandung : PT Alumni
Munandar, 2008. Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten Merek dan Seluk-Beluknya, Jakarta: Erlangga.
Djuhanna, Muhammad, 1993. Hak Milik Intelektual (Sejarah,Teori, dan Prakteknya di Indonesia). Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.



Hukum Dagang


       Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan. Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).

       Hukum dagang di Indonesia tidak tercipta begitu saja, melainkan berdasarkan pada sumber. Terdapat tiga jenis sumber yang menjadi rujukan dari hukum dagang, yakni hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan, hukum tertulis yang belum dikodifikasikan dan hukum kebiasaan. Pendukung hak dan kewajiban hukum yang dimiliki oleh manusia sejak lahir hingga meninggal dunia dan juga dimiliki oleh pribadi hukum yang secara sengaja diciptakan oleh hukum sebagai subjek hukum. Definisi lain menjelaskan bahwa subjek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki wewenang hukum (rechtbevoegheid). Dalam hukum dagang, hal yang menjadi subjek hukum adalah badan usaha. Istilah lain dari badan usaha adalah perusahaan, baik perseorangan ataupun telah memiliki badan hukum.


Daftar Pustaka
HMN. Purwosutjipto,1992, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1-8, Djambatan, Jakarta.
Permata, Cahaya (2016). Buku Ajar Hukum Datang. Medan: UIN Sumatera Utara. hlmn. 10–12.
Algra (1983). Kamus Istilah Hukum. Bandung: Bina Cipta. hlm. 453.
Halim, A. Ridwan (1985). Hukum Dagang dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Suwardi (2015). Hukum Dagang Suatu Pengantar. Yogyakarta: Deepublish. ISBN 9786024011017.
Kansil (1989). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. hlm. 302.

Hukum Perikatan


      Hukum Perikatan adalah sebuah hukum yang mengatur hubungan antara dua pihak, dimana dalam hubungan itu memunculkan suatu hak dan kewajiban, dimana pihak yang satu berhak menuntut dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban memenuhi tuntuan tersebut. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. Hukum perikatan ialah kesemuanya kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam lingungan hukum kekayaan. Menurut Prof. Subekti, S.H. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain. Menurut Abdulkadir Muhammad, S.H. Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur, yang terletak dalam bidang harta kekayaan.

     Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksudkan dengan perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak, di mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Perikatan dengan ketetapan waktu ialah perikatan yang hanya menangguhkan pelaksanaannya atau lama waktu berlakunya suatu perikatan.Dalam perikatan mana suka, si debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perjanjian, tapi ia tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang lainnya (Pasal 1272 KUHper). Jika dalam suatu perjanjian secara teas kepada masing-masing pihak diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedang pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang membebaskan pihak yang berutang. Misalnya, dalam Firma, jika salah satu pihak dalam firma tersebut utang kepada bank atas nama firma, maka semua anggota yang terdapat dalam firma akan menanggung utang dari pihak yang berutang kepada bank tadi (tanggung-renteng).


Daftar Pustaka

SUBEKTI, R.,  Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, Cet. XXXI, 2003.
SOFWAN, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta:Liberty, Cet. IV, 1981
MERTOKUSUMO, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty, Cet. III, 2007.
VOLLMAR, H.F.A., Pengantar Studi Hukum Perdata (Terjemahan: I.S. Adiwi-Marta), Jakarta: Rajawali Pers, Cet. III, 1992
SIMANJUNTAK, P.N.H., Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009



Hukum Perdata




Hukum perdata merupakan ketentuan yang berkaitan hak-hak, kewajiban, dan kepentingan yang bersifat tertutup. Hukum perdata biasa juga dikenal dengan hukum privat. Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. Misalnya,  hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan.Hukum perdata bertujuan  untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua belah pihak. Hukum perdata berperan dalam mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain. Hal ini berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat.  

Hukum perdata terjadi saat seseorang mendapatkan suatu kasus yang sifatnya privat (tertutup). Hukum perdata terjadi ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu itu.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain. Hukum perdata terdiri dari 2 jenis yaitu hukum warisan dan hukum perceraian. Kasus yang merupakan salah satu kasus perdata tentang warisan yaitu jika terjadi perselisihan tentang warisan dari sang Ayah untuk kedua anaknya. Sedangkan contoh salah satu kasus perdata tentang perceraian yaitu ketika pasangan suami istri sudah tidak titik terang atau tidak mendapatkan soslusi dengan melakukan perceraian.




Ekonomi dan Hukum



Ekonomi  adalah  suatu  wadah  untuk  memenuhi  kebutuhan  dan  kesejahteraan  masyarakat, sedangkan  hukum  adalah  tata  tertib  sosial  yang  mengandung  kegiatan  ekonomi.  Seorang pebisnis  membutuhkan  hukum  agar  bisnisnya  sehat.  Semua  orang  harus  menaati  hukum  yang  berlaku.  Ada  masyarakat  mentaati  hukum  karena  tujuan-tujuan  lain  misalnya;  untuk   memperoleh  keuntungan  ekonomis.  Sebaliknya,  jika masyarakat  tidak  melihat  keuntungan  ekonomis, maka  akan  rugi.  Seseorang  yang  mempelajari  hukum  seharusnya  mempelajari  ekomoni  juga.   Hukum   dan   ekonomi  sangat  berhubungan  erat  dan  bersifat  timbal  balik. Kedua-duanya  saling  mempengaruhi  bekerjanya  satu  sama  lain.  Hukum  sebagai  pengontrol  perkembangan  ekonomi  dengan  peraturannya,  sedangkan  ekonomi  sebagai  pendukung  bekerjanya  hukum itu  sendiri.


Keterangan Warna :
Warna Merah   = Subjek
Warna Biru      = Predikat
Warna Orange = Objek
Warna Hijau    = Keterangan