Hukum Perikatan adalah sebuah
hukum yang mengatur hubungan antara dua pihak, dimana dalam hubungan itu
memunculkan suatu hak dan kewajiban, dimana pihak yang satu berhak menuntut
dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban memenuhi tuntuan tersebut. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. Hukum perikatan
ialah kesemuanya kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang
bersumber pada tindakannya dalam lingungan hukum kekayaan. Menurut Prof.
Subekti, S.H. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang pihak,
berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain. Menurut
Abdulkadir Muhammad, S.H. Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi antara
debitur dan kreditur, yang terletak dalam bidang harta kekayaan.
Dengan
demikian dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksudkan dengan perikatan adalah
hubungan hukum antara dua pihak, di mana pihak yang satu berhak menuntut
sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi
tuntutan tersebut. Perikatan dengan ketetapan waktu ialah perikatan yang hanya
menangguhkan pelaksanaannya atau lama waktu berlakunya suatu perikatan.Dalam
perikatan mana suka, si debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari
dua barang yang disebutkan dalam perjanjian, tapi ia tidak dapat memaksa
kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang lainnya (Pasal 1272 KUHper). Jika
dalam suatu perjanjian secara teas kepada masing-masing pihak diberikan hak
untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedang pembayaran yang dilakukan kepada
salah seorang membebaskan pihak yang berutang. Misalnya, dalam Firma, jika
salah satu pihak dalam firma tersebut utang kepada bank atas nama firma, maka
semua anggota yang terdapat dalam firma akan menanggung utang dari pihak yang
berutang kepada bank tadi (tanggung-renteng).
Daftar Pustaka
SUBEKTI, R., Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta:
Intermasa, Cet. XXXI, 2003.
SOFWAN, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Perdata: Hukum Benda,
Yogyakarta:Liberty, Cet. IV, 1981
MERTOKUSUMO, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar),
Yogyakarta: Liberty, Cet. III, 2007.
VOLLMAR, H.F.A., Pengantar Studi Hukum Perdata (Terjemahan: I.S.
Adiwi-Marta), Jakarta: Rajawali Pers, Cet. III, 1992
SIMANJUNTAK, P.N.H., Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia,
Jakarta: Djambatan, 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar