Kamis, 31 Mei 2018

Hukum Perikatan


      Hukum Perikatan adalah sebuah hukum yang mengatur hubungan antara dua pihak, dimana dalam hubungan itu memunculkan suatu hak dan kewajiban, dimana pihak yang satu berhak menuntut dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban memenuhi tuntuan tersebut. Menurut Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H. Hukum perikatan ialah kesemuanya kaidah hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam lingungan hukum kekayaan. Menurut Prof. Subekti, S.H. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain. Menurut Abdulkadir Muhammad, S.H. Perikatan ialah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur, yang terletak dalam bidang harta kekayaan.

     Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa yang dimaksudkan dengan perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak, di mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Perikatan dengan ketetapan waktu ialah perikatan yang hanya menangguhkan pelaksanaannya atau lama waktu berlakunya suatu perikatan.Dalam perikatan mana suka, si debitur dibebaskan jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perjanjian, tapi ia tidak dapat memaksa kreditur untuk menerima sebagian dari barang yang lainnya (Pasal 1272 KUHper). Jika dalam suatu perjanjian secara teas kepada masing-masing pihak diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh utang, sedang pembayaran yang dilakukan kepada salah seorang membebaskan pihak yang berutang. Misalnya, dalam Firma, jika salah satu pihak dalam firma tersebut utang kepada bank atas nama firma, maka semua anggota yang terdapat dalam firma akan menanggung utang dari pihak yang berutang kepada bank tadi (tanggung-renteng).


Daftar Pustaka

SUBEKTI, R.,  Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, Cet. XXXI, 2003.
SOFWAN, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta:Liberty, Cet. IV, 1981
MERTOKUSUMO, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty, Cet. III, 2007.
VOLLMAR, H.F.A., Pengantar Studi Hukum Perdata (Terjemahan: I.S. Adiwi-Marta), Jakarta: Rajawali Pers, Cet. III, 1992
SIMANJUNTAK, P.N.H., Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2009



Tidak ada komentar:

Posting Komentar