Kekayaan Intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI
merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang
diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut
mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI
menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya
lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi
yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Teori Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang
hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia
terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda
dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang
abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang
merupakan hasil dari intelektualitas manusia. Hukum yang mengatur
HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan
secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi
di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia. Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan
Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Daftar Pustaka
Agus, Sardjono,
2010. Hak Kekayaan Interktual &
Pengetahuan Tradisional.Bandung : PT Alumni
Munandar, 2008.
Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual
Hak Cipta, Paten Merek dan Seluk-Beluknya, Jakarta: Erlangga.
Djuhanna,
Muhammad, 1993. Hak Milik Intelektual
(Sejarah,Teori, dan Prakteknya di Indonesia). Bandung : PT. Citra Aditya
Bakti.
Mantap min, ilmunya bermanfaat
BalasHapusDengan senang hati kak
HapusDengan senang hati ya kak
BalasHapus