Hukum dagang
ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan
untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara
manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis
tentang aturan perdagangan. Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang
mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam
perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum
yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang
sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan
diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa
hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur
juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah
yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan
KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal
tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus
menghapus hukum umum).
Hukum dagang di
Indonesia tidak tercipta begitu saja, melainkan berdasarkan pada sumber.
Terdapat tiga jenis sumber yang menjadi rujukan dari hukum dagang, yakni hukum
tertulis yang sudah dikodifikasikan, hukum tertulis yang belum dikodifikasikan
dan hukum kebiasaan. Pendukung hak dan kewajiban hukum yang dimiliki oleh
manusia sejak lahir hingga meninggal dunia dan juga dimiliki oleh pribadi hukum
yang secara sengaja diciptakan oleh hukum sebagai subjek hukum. Definisi
lain menjelaskan bahwa subjek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan
kewajiban sehingga memiliki wewenang hukum (rechtbevoegheid). Dalam hukum
dagang, hal yang menjadi subjek hukum adalah badan usaha. Istilah lain dari
badan usaha adalah perusahaan, baik perseorangan ataupun telah memiliki badan
hukum.
Daftar Pustaka
HMN.
Purwosutjipto,1992, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1-8,
Djambatan, Jakarta.
Permata, Cahaya
(2016). Buku Ajar Hukum Datang. Medan: UIN Sumatera Utara. hlmn. 10–12.
Algra (1983).
Kamus Istilah Hukum. Bandung: Bina Cipta. hlm. 453.
Halim, A. Ridwan
(1985). Hukum Dagang dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Suwardi (2015).
Hukum Dagang Suatu Pengantar. Yogyakarta: Deepublish. ISBN 9786024011017.
Kansil (1989).
Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. hlm.
302.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar