Kamis, 31 Mei 2018

Hukum Perdata




Hukum perdata merupakan ketentuan yang berkaitan hak-hak, kewajiban, dan kepentingan yang bersifat tertutup. Hukum perdata biasa juga dikenal dengan hukum privat. Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. Misalnya,  hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan.Hukum perdata bertujuan  untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua belah pihak. Hukum perdata berperan dalam mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain. Hal ini berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat.  

Hukum perdata terjadi saat seseorang mendapatkan suatu kasus yang sifatnya privat (tertutup). Hukum perdata terjadi ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu itu.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain. Hukum perdata terdiri dari 2 jenis yaitu hukum warisan dan hukum perceraian. Kasus yang merupakan salah satu kasus perdata tentang warisan yaitu jika terjadi perselisihan tentang warisan dari sang Ayah untuk kedua anaknya. Sedangkan contoh salah satu kasus perdata tentang perceraian yaitu ketika pasangan suami istri sudah tidak titik terang atau tidak mendapatkan soslusi dengan melakukan perceraian.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar