Hukum
perdata merupakan ketentuan yang berkaitan hak-hak, kewajiban, dan kepentingan
yang bersifat tertutup. Hukum perdata biasa juga
dikenal
dengan hukum privat. Hukum
perdata berfungsi untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. Misalnya, hukum tentang warisan, hukum
tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum
perikatan.Hukum perdata bertujuan untuk
menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua belah pihak. Hukum perdata berperan dalam mengatur tingkah laku setiap orang
terhadap orang lain. Hal ini berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul
dalam pergaulan masyarakat.
Hukum perdata terjadi saat seseorang mendapatkan suatu
kasus yang sifatnya privat (tertutup). Hukum
perdata terjadi ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak
yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu itu.
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum
perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur
kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal
mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh
orang lain. Hukum
perdata terdiri dari 2 jenis yaitu hukum warisan dan hukum perceraian. Kasus yang merupakan salah satu kasus perdata tentang warisan
yaitu jika terjadi perselisihan tentang warisan dari sang Ayah untuk kedua
anaknya. Sedangkan contoh
salah satu kasus perdata tentang perceraian
yaitu ketika pasangan suami istri sudah tidak titik terang atau tidak
mendapatkan soslusi dengan melakukan perceraian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar