Ekonomi adalah suatu wadah untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat,
sedangkan hukum adalah tata tertib sosial yang mengandung kegiatan
ekonomi. Seorang
pebisnis membutuhkan hukum agar bisnisnya sehat. Semua orang harus menaati hukum yang berlaku. Ada masyarakat mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain misalnya; untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika masyarakat tidak melihat keuntungan ekonomis, maka akan rugi. Seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Hukum dan ekonomi sangat berhubungan erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai pendukung bekerjanya hukum
itu sendiri.
Keterangan Warna :
Warna Merah = Subjek
Warna Biru = Predikat
Warna Orange = Objek
Warna Hijau = Keterangan
sama sama kak
BalasHapus